bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.