a. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 dan 1996/1997, Konversi Pinjaman Pemerintah tahun buku 1994 dan 1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan (TSL) dan Konversi Dividen yang menjadi hak Negara serta Cadangan yang telah tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia, telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham masing- masing bank tersebut dalam tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 untuk ditetapkan menjadi penyertaan modal Negara pada bank-bank tersebut; b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia tersebut telah menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999; c. bahwa … - 2 - c. bahwa sebelum keempat PERSERO tersebut menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri pada tanggal 30 Juli 1999, keempat PERSERO dimaksud telah mengalami kerugian yang signifikan dan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diperhitungkan dengan akumulasi kerugian keempat PERSERO pada saat menggabungkan diri ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri; d. bahwa kekayaan Negara yang telah ditetapkan oleh RUPS menjadi penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan telah diperhitungkan dengan akumulasi kerugian keempat PERSERO sebagaimana dimaksud dalam huruf c, belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; e. bahwa kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercantum dalam Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri setelah penggabungan; f. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara dengan tidak mengubah neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam huruf e, maka penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.