a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PRESERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah dan bangunan di Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65A dan 65B Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang pada saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pekerjaan Umum, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.