a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pt Sang Hyang Seri, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari dana bantuan luar negeri Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 3 (tiga) Unit Pengolahan Benih (UPB) yang berada di Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.