a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Negara Lokananta yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.