a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum ini (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.