a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan- perusahaan milik negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.