bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.