a. bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang perikanan pada pengadilan perikanan memerlukan Hakim Ad Hoc yang mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan; b. bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc pengadilan perikanan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.