a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 telah dialihkan pengusahaan Bandar Udara Polonia Medan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal saham Perusahaan Perusahaan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II; b. bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun buku 1993, terdapat sebagian kekayaan Negara hasil pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I yang berada di Bandar Udara Polonia, Medan belum ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tersebut diatas; c. bahwa kekayaan Negara tersebut pada huruf b perlu ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.