a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Wijaya Karya, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Wijaya Karya; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah seluas 257.345 m2 yang masing-masing terletak di Desa Pondok Jagung dan Desa Lengkong Wetan Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang seluas 120.045 m2 dan di Desa Jimbaran Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali seluas 137.300 m2 yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Wijaya Karya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.