a. bahwa untuk lebih meningkatkan peranan telekomunikasi dalam menunjang pembangunan nasional, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan telekomunikasi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989, maka penyelenggaraan telekomunikasi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.