a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("UNINDO PT"), perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham UNINDO PT; b. bahwa tanah milik Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta Timur perlu dipisahkan dan dialihkan menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham UNINDO PT; c. bahwa pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.