a. bahwa menjelang penyelesaian masalah pasukan- pasukan bersenjata di Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121), perlu terlebih dahulu mengatur hal-hal yang menyangkut pembinaan Sukarelawan/Partisan selama dan dalam waktu mereka melaksanakan tugasnya; b. bahwa berhubung dengan itu perlu diatur ketentuan- ketentuan tentang kedudukan hukum, pengaturan pemberian perawatan, dan jaminan sosial bagi mereka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.