a. bahwa berhubung dengan perkembangan politik yang menghendaki perubahan ketata─negaraan di Daerah Sulawesi Utara, serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, sambil menunggu terbentuknya Undang─undang pokok pemerintahan daerah yang berlaku bagi seluruh Indonesia, dipandang perlu segera membentuk wilayah Gabungan Bolaang Mongondow sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah─tangganya sendiri; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam sub a peraturan pembentukan Gabungan Bolaang Mongondow tanggal 8 Maret 1948 perlu dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.