bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.