a. bahwa karya rekam film ceritera atau film dokumenter merupakan salah satu atau jenis karya rekam yang menggunakan bahan baku khusus, sehingga pelaksanaan serah-simpan dan pengelolaannya memerlukan penanganan secara khusus; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 thaun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, dipandang perlu mengatur pelaksanaan serah-simpan dan pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.