bahwa untuk pelaksanaan Undang-Undang Merek Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.