a. bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan kota Palembang, sehingga lahan yang tersedia tidak dapat menampung lagi segala kegiatan dan kebutuhan masyarakat, terutama kegiatan pembangunan; b. bahwa berhubung dengan perkembangan tersebut, batas wilayah Kota- madya Daerah Tingkat II Palembang perlu diubah yaitu dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang tersebut; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.