a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974,.telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982tentang Tata Pengaturan Air yang mengatur kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbemya, guna mencapai manfaat yang sebesar-sebesarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 -undang Nomor 11 Tahun 1974, Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya, termasuk antara lain mengenai kegiatan-kegiatan irigasi; c. bahwa Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad tahun 1936 Nomor 489) khususnya BAB III yang mengatur penyelenggaraan irigasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini; d. bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Irigasi untuk dapat dipakai sebagai landasan hukum dalam bidang tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.