a. bahwa dengan penyatuan Timor Timur ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera menyelesaikan masalah pasukan-pasukan bersenjata di Timor Timur agar dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya guna peningkatan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut ; b. bahwa penyelesaian tersebut perlu dilaksanakan secara wajar dengan tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan politis, untuk menjaga stabilitas keadaan setempat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.