a. bahwa Perusahaan Negara Perkebunan XXI dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII yang masing-masing didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; b. bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan kedua Perusahaan Negara tersebut sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.