perlu memusatkan Perguruan Tinggi Negeri menjadi suatu Universitas sambil menunggu Undang-undang tentang Perguruan Tinggi; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sementara sebagai berikut: PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN PERGURUAN TINGGI MENJADI UNIVERSITAS ATURAN UMUM Pasal 1 Dengan menunggu Undang-undang tentang Perguruan Tinggi, semua Perguruan Tinggi di Yogyakarta, untuk sementara dengan tidak mengubah keadaan dan susunannya masing-masing, digabungkan menjadi suatu Universitas dengan nama Universitas Negeri "Gajah Mada", berkedudukan di Yogyakarta. Pasal 2 Universitas Negeri "Gajah Mada" terdiri atas: 1. Fakultas Kedokteran, yang didalamnya termasuk bagian Parmasi Bagian Kedokteran Gigi dan Akademi Pendidikan Guru bagian Kimia dan Ilmu Hayat. 2. Fakultas Hukum, yang didalamnya termasuk Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Tata Negara, Ekonomi dan Sosiologi. 3. Fakultas Teknik, yang didalamnya termasuk Akademi Ilmu Ukur dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Ilmu Alam dan Ilmu Pasti. 4. Fakultas Sastra dan Filasafat, yang didalamnya termasuk Akademi Pendidikan Guru Bagian Umum dan Bagian Sastra. 5. Fakultas Pertanian, yang didalamnya termasuk Akademi Pertanian dan Kehutanan. 6. Fakultas Kedokteran Hewan. 7. Lain Fakultas, Bagian Fakultas dan Akademi lagi menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 3 Universitas dipimpin oleh Pengurus Senat. BAB I Hal Senat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Pasal 4 1. Para Ketua Fakultas, para Guru Besar dan Guru Besar luar biasa bersama-sama merupakan senat. Para dosen lainnya atas undangan Senat dapat mengunjungi rapat Senat dengan mempunyai suara pertimbangan. 2. Pada waktu tahun pengajaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan, dengan suara yang terbanyak Senat memilih Ketua, dan Sekretaris Senat dari para Guru Besar. 3. Ketua dan Sekretaris Senat dan para Ketua Fakultas merupakan Pengurus Senat. 4. Ketua dan Sekretaris Senat menerima tunjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 5 1. Pekerjaan Senat sehari-hari dijalankan oleh Ketua Senat, dibantu Sekretaris Senat. 2. Senat berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari Fakultas masing-masing dan para dosen. 3. Senat mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerjaannya. Pasal 6 Senat wajib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan berhak memajukan usul-usul kepadanya. BAB II Hal Fakultas Pasal 7 1. Fakultas menyelenggarakan hal-hal yang mengenai Ilmu pengetahuan dan yang intern mengenai pengajaran di lingkungan Fakultas masing-masing. 2. Pengurus Senat merupakan badan koordinasi antara semua fakultas. BAB III Hal Dewan Curator Pasal 8 Pengawasan atas Universitas dilakukan oleh Dewan Curator, yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. BAB IV Hal Penyelenggaraan Pasal 9 Kecuali hal-hal yang ditentukan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.