35 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal lO2 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi'
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.