bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geogralis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.