a bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri; b. bahwa Penambahan Penyertaan Modal Negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; c bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.