a. bahwa pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilakukan untuk pemenuhan jaminan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya; b. bahwa pengelolaan dan pengembangan kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja harus dilakukan secara terarah dan optimal serta hati-hati, untuk menjaga keamanan dan keselamatan atas pengembangan kekayaan tersebut; c. bahwa mengingat perkembangan di bidang investasi dana dan untuk lebih mengoptimalkan hasil pengelolaan dan pengembangan kekayaan tersebut, dipandang perlu menetapkan diversifikasi portofolio dengan tetap mempertimbangkan likuiditas dan kewajiban yang harus dipenuhi Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; d. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dan investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.