a. bahwa PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia Nomor 01/EK/KEP/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966 yang Anggaran Dasarnya tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wingsowidjojo Nomor 24 tanggal 15 Agustus 1966 dinilai memenuhi persyaratan untuk ditetapkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa rangka peningkatan efisiensi dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari; c. bahwa cadangan-cadangan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari per 31 Desember 1998 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dijadikan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari; d. bahwa penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.