a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Ekspor Impor Indonesia harus disesuaikan bentuk hukumnya dengan salah satu bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut; b. bahwa bentuk hukum selanjutnya yang dianggap tepat untuk Bank Ekspor Impor Indonesia adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penyesuaian bentuk hukum Bank Ekspor Impor Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.