a. bahwa untuk lebih meningkatkan pertumbuhan industri hasil hutan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional, diperlukan penyediaan bahan baku industri hasil hutan dalam jumlah dan kualitas yang memadai serta berkesinambungan; b. bahwa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan cara peningkatan kualitas dan kuantitas tegakan hutan alam serta pembangunan hutan di Sumatera Bagian Utara; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.