a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali penyerahan sebagian urusan lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; b. bahwa penyerahan urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang didasarkan kepada Wegverkeersordonnantie sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1951 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pelaksanaan penyerahan urusan-urusan tersebut di atas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.