a. bahwa untuk mengembangkan perdagangan luar negeri dan dalam negeri serta mengembangkan produksi dalam negeri dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan di bidang Kawasan Berikat (Bonded Zone); b. bahwa untuk pendayagunaan fungsi dan kegiatan dimaksud, perlu menetapkan ketentuan tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouses sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.