bahwa dengan penetapan saat berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada tanggal 1 April 1985 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985, maka ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan yang dapat lebih menjamin kelancaran pelaksanaan Undang-undang tersebut, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.