a. bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai arti dan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu diselenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berasaskan gotong royong bagi Pegawai Negeri Sipil beserta anggota keluarganya, baik pada masa bakti maupun pada masa purna karya; b. bahwa penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya; c. bahwa ketentuan tentang peraturan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.