Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 95/2012.
a. bahwa kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam mencegah penularan zoonosa dan pengamanan produksi bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan lainnya, untuk kepentingan kesehatan masyarakat; b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 19 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 dipandang perlu mengatur kesehatan masyarakat veteriner dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.