Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 121/2015, PP 43/2008.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diperlukan adanya kebijaksanaan pemerintah mengenai penyelenggaraan tata pengaturan air yang meliputi segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumbernya, guna mencapai manfaat yang sebesar besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat; b. bahwa perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan kebijaksanaan untuk pengaturan lebih lanjut tata cara pembinaan dalam kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.