a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BINA KARYA, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BINA KARYA; b. bahwa tanah yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling Nomor 2 Jakarta Timur dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BINA KARYA; c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BINA KARYA perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.