a. bahwa berhubung dengan perkembangan di Daerah Propinsi Sumatera Utara umumnya dan Daerah Kotamadya Medan sebagai ibukota Propinsi Sumatera Utara khususnya yang dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat didaerah tersebut, terutama dibidang pembangunan. b. bahwa Kotamadya Medan disamping fungsinya sebagai ibukota Propinsi, juga merupakan pintu gerbang Indonesia bagian Barat dibidang perdagangan, oleh karena letaknya dekat dengan pusat-pusat perdagangan di Asia Tenggara; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang telah sama-sama menyetujui untuk memisahkan sebagian dari Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk perluasan Daerah Kotamadya guna dapat memenuhi tuntutan akselerasi modernisasi pembangunan 25 tahun. 179
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.