a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.