a. perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 yang.berusaha dalam lapangan pengangkutan diperairan pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.