PP 8/2025Peraturan Pemerintah·ditetapkan 17 Februari 2025
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Naskah di bawah adalah teks perubahannya sendiri — bukan naskah PP 36/2023 yang sudah digabung.
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.