Mengingat SALINAN PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2T TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 4, angkaT, angka 9, angka 1O, angka 20, arrgka2I, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angk<a 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251; 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47391, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a90); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); SK No 087066 A 5. Undang-Undang 5 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O terrtang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEIUUTUSI(AN: PERq,T.URAN PEMERINTAH TENTANG P;'NYELENGGARAAN PENATAAN RUANG. BAB I KETENTUAN I.JMUM Pasal I Dalam Feraturan Pemerintah ini yang dimairsud dengan: 1. Ruang aaaan wadah yang meliputi ruang darat, rual1g laut, dan ruang udira,. t€'rura-suk ruang di <ialim bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat rnaitusia de.n ma.khluk lain hidup, melal:ukan kegiatan, dan rnernelihara kelangsungan hid',rpnya. 2. Tata Ruang a.clalah wrijud Struktur Ruang dan Fola Ruang. 3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pr1sa1 permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai perrdurkung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang $ecara hierarkis memiliki hubungan fungsio,^er1. 4. Pol:i Rtiang adalah distribursi penrntukan ruang cialam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruutukan ruang untuk fungsi budi'daya. 5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat Rl'R adalah hasil perenchnaan tata ruang. 6. Rencana Detail 'lata Ruang yang sela.niutnya disingkat RDTR aCalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kal:upaten/kota yang diiengka;:i dengan peraturan zonasi 1:ibupaten/kota. IVienetapkan SK No 093516 A 7. Rencana PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 7. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR K
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.