i Mengingat Menetapkan : SALINAN PRE S IO EN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OL4 tentangPencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah t€ntang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tarrrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.