bahwa untuk melaksanakan kebntuan Pasal S ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 7W7 Entang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Perattrran Pemerintah tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.