a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan wujud pengelolaan keuangan negara dan ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan; d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perlu disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.