a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang Perikanan dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 dan mengalihkan kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku tersebut ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina serta melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina; b. bahwa pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan dan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina mengakibatkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina; c. bahwa pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina, serta penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.