bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.