a. bahwa industri pesawat terbang mempunyai peranan penting dan strategis dalam menunjang pembangunan kedirgantaraan di Indonesia, sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan kegiatannya menuju industri dirgantara yang modern; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari penggantian modal kerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang telah terpakai untuk investasi Tahun 1976-1988 dan dana rupiah yang diterima Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan dari Pemerintah Tahun 1989-1990 dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.