a. bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Pekalongan, sehingga lahan yang tersedia tidak dapat menampung lagi untuk kegiatan pembangunan; b. bahwa berhubungan dengan itu, batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan perlu diubah dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan; c. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Batang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan tersebut; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah memperhatikan pertimbangan dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, perubahan batas wilayah tersebut mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.