a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III maka, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III; b. bahwa Industri Karet Tafika yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan HI dapat ditetapkan dan dijadikan sebagai unit produksi dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III; c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.